Pengertian Dasar Cybercrime

18:12:00

Cybercrime

 

PENGERTIAN CYBERCRIME


Kejahatan dunia maya (inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. (wikipedia.com)

MACAM-MACAM CYBERCRIME BERDASARKAN AKTIVITAS
1. Unauthorized Access to Computer System and Serice
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
  1. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang mememfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran.
  1. Ilegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.Contohnya pemuatan suatu berita bohong.
  1. Cyber Espionage
Merupakan kegiatan yang memamfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network ststem) pihak sasaran.
  1. Cyber sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan yang terhubung dengan internet.
  1. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
  1. Infringementsof privasi
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
  1. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian,tndakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses.

  1. Carding
Carding adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
  1. Spamming
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat e-mail yang tak kehendaki.

MACAM-MACAM CYBERCRIME BERDASARKAN MOTIF
  1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
  1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau buksn krena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak,mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
  1. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau dengan tujuan merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.Contoh:pornografi
  1. Cybercrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, pembajakan, atau merusak keamanan suatu pemerinahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
  1. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggadakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

0 komentar