Cybercrime
PENGERTIAN CYBERCRIME
Kejahatan dunia maya (inggris: cybercrime)
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. (wikipedia.com)
MACAM-MACAM CYBERCRIME BERDASARKAN
AKTIVITAS
1. Unauthorized Access to Computer
System and Serice
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup kedalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
- Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang mememfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,dengan memasuki sistem jaringan
komputer(computer network system) pihak sasaran.
- Ilegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum.Contohnya pemuatan suatu berita bohong.
- Cyber Espionage
Merupakan kegiatan yang memamfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network ststem) pihak sasaran.
- Cyber sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan yang
terhubung dengan internet.
- Offense against Intellectual
Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan Intelektual yang
dimiliki pihak lain di internet.
- Infringementsof privasi
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal
yang sangat pribadi dan rahasia.
- Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk
merusak sistem keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan
pencurian,tndakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses.
- Carding
Carding adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi
komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain
sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
- Spamming
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat
e-mail yang tak kehendaki.
MACAM-MACAM CYBERCRIME BERDASARKAN
MOTIF
- Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja,
dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem
komputer.
- Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau buksn
krena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak,mencuri atau melakukan
perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
- Cybercrime yang menyerang
individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau
dengan tujuan merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi.Contoh:pornografi
- Cybercrime yang menyerang
pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif
melakukan teror, pembajakan, atau merusak keamanan suatu pemerinahan yang
bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu
Negara.
- Cybercrime yang menyerang hak
cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggadakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum
ataupun demi materi/nonmateri.
0 komentar