Konstitusi (
bahasa
Latin:
constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem
politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya
dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara,
konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,
istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional
sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum
termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban
pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada
penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat
diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan
negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat
daftar
konstitusi nasional.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur,
aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
Pengertian KONSTITUSI Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi
yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu
organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi
harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis
(formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik
konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara,
kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi
[1],
Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud
terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat
konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti
konstitusi ekonomi
[2]
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu
kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di
Inggris
memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi
berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan
mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris
yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam
bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu
“constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI
diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat
diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok
dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakata negara
A. pengertian konstitusi menurut para ahli 1) K. C. Wheare,
konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang
berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam
pemerintahan suatu negara. 2) Herman heller, konstitusi mempunyai arti
luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga
sosiologis dan politis 3) Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara
kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang
mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara
angkatan perang, partai politik dsb 4) L.j Van Apeldoorn, konstitusi
memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis 5)
Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin
cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat
sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6) Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu: a)
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu; o
Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua
organisasi yang ada di dalam negara. o Konstitusi sebagai bentuk negara o
Konstitusi sebagai faktor integrasi o Konstitusi sebagai sistem
tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara b) Konstitusi
dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai
tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa
dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi
dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi
yang dilihat dari segi isinya) c) konstitusi dalam arti positif adalah
sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah
tatanan kehidupan kenegaraan d) konstitusi dalam arti ideal yaitu
konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta
perlindungannya
B. tujuan konstitusi yaitu: 1) Membatasi kekuasaan penguasa agar
tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan
penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja
kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak 2)
Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang
lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan
haknya. 3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman
konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
C. Nilai konstitusi yaitu: 1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi
yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu
tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku
dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara
murni dan konsekuen. 2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang
menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu
disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal –
pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk
kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa
menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan
politik.
D. Macam – macam konstitusi 1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri
dari: Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen
constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan
negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur
perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah
berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat –
syarat konvensi adalah: 1) Diakui dan dipergunakan berulang – ulang
dalam praktik penyelenggaraan negara. 2) Tidak bertentangan dengan UUD
1945 3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945. 2) secara teoritis
konstitusi dibedakan menjadi: a) konstitusi politik adalah berisi
tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat
dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara. b) Konstitusi sosial
adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan
filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang
ingin dikembangkan bangsa itu. 3) bedasarkan sifat dari konstitusi
yaitu: 1) Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar
memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan. 2) Rigid / kaku
apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah. 4)
unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu: a) Menurut sri sumantri
konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu: 1) Jaminan terhadap Ham dan warga
negara 2) Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental 3) Pembagian
dan poembatasan tugas ketatanegaraan b) Menurut Miriam budiarjo,
konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian
masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi. c) Menurut
koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang: 1) Pernyataan
ideologis 2) Pembagian kekuasaan negara 3) Jaminan HAM (hak asasi
manusia) 4) Perubahan konstitusi 5) Larangan perubahan konstitusi
E. Syarat terjadinya konstitusi yaitu: Agar suatu bentuk pemerintahan
dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan
rakyat. Melinmdungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang
berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu
hukum yang bersifat adil
F. Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat
mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan .
Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi
G. perubahan konstitusi / UUD yaitu: Secara revolusi, pemerintahan
baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat
sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi,
UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan
suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
H. keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan
dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD
suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara
secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
I. Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum
dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar
tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik
sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu
pemeritahan diselenggarakan
- Baris isi
- Baris isi
- Baris terlekuk
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang
berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan
negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam
artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut
para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan
termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi
pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan
kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan
tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi [2] Dewasa ini, istilah
konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen
yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk
kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam
ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi Istilah
konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal
dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin
(contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam
bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan
Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar
dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber
perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu
pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara A.
pengertian konstitusi menurut para ahli 1) K. C. Wheare, konstitusi
adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa
kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan
suatu negara. 2) Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada
uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis
dan politis 3) Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan
yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai
kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan
perang, partai politik dsb 4) L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik
peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis 5) Koernimanto
soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang
berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama. 6) Carl
schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu: a) Konstitusi dalam
arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu; o Konstitusi sebagai
kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di
dalam negara. o Konstitusi sebagai bentuk negara o Konstitusi sebagai
faktor integrasi o Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum
yang tertinggi di dalam negara b) Konstitusi dalam artoi relatif dibagi
menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan
borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai
sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis)
dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi
isinya) c) konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan
politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan
kenegaraan d) konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat
adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya B. tujuan konstitusi
yaitu: 1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang –
wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak
akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan
merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak 2) Melindungi Ham maksudnya
setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. 3) Pedoman
penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara
kita tidak akan berdiri dengan kokoh. C. Nilai konstitusi yaitu: 1.
Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu
bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti
hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti
berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. 2. Nilai
nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi
tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu
tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD
itu berlaku bagi seluruh wilayah negara. 3. Nilai semantik adalah suatu
konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam
memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat
untuk melaksanakan kekuasaan politik. D. Macam – macam konstitusi 1)
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari: Konstitusi tertulis
(dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan
pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga
aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam
persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis /
konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan
ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi
adalah: 1) Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik
penyelenggaraan negara. 2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945 3)
Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945. 2) secara teoritis konstitusi
dibedakan menjadi: a) konstitusi politik adalah berisi tentang norma-
norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah,
hubuyngan antar lembaga negara. b) Konstitusi sosial adalah konstitusi
yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara,
sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin
dikembangkan bangsa itu. 3) bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu: 1)
Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan
untuk berubah sesuai dengan perkembangan. 2) Rigid / kaku apabila
konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah. 4) unsur
/substansi sebuah konstitusi yaitu: a) Menurut sri sumantri konstitusi
berisi 3 hal pokok yaitu: 1) Jaminan terhadap Ham dan warga negara 2)
Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental 3) Pembagian dan
poembatasan tugas ketatanegaraan b) Menurut Miriam budiarjo, konstitusi
memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah
pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi. c) Menurut koerniatmanto
soetopawiro, konstitusi berisi tentang: 1) Pernyataan ideologis 2)
Pembagian kekuasaan negara 3) Jaminan HAM (hak asasi manusia) 4)
Perubahan konstitusi 5) Larangan perubahan konstitusi E. Syarat
terjadinya konstitusi yaitu: Agar suatu bentuk pemerintahan dapat
dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
Melinmdungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada
ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu hukum
yang bersifat adil F. Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik
penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai
ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi G.
perubahan konstitusi / UUD yaitu: Secara revolusi, pemerintahan baru
terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat
sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi,
UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan
suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi. H.
keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan
antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita –
cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara.
Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis
termuat dalam konstitusi suatu negara I. Keterkaitan konstitusi dengan
UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis
sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat
oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi
menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.
Referensi
- ^ lihat:
Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik,
Gramedia Pustaka Utama (2003)
- ^ lihat:
makalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian Nasional dan
Kesejahteraan Sosial Menurut UUD 1945 serta Mahkamah Konstitusi
Pranala luar
[sunting]
Beberapa
konstitusi nasional
Konstitusi lainnya
0 komentar